Pergantian Tahun Baru kali ini, polisi melarang keramaian dan kembang api

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:13 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pergantian Tahun Baru kali ini, polisi melarang keramaian dan kembang api

ILUSTRASI. Warga menyaksikan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru 2017 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/1/2016).


TAHUN BARU - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka.

"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Hari ini, semua mal dan restoran di Jakarta tutup jam 19.00 WIB

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.

Yusri mengatakan, masyarakat diharapkan untuk tidak beraktifitas di luar rumah yang dapat berujung kerumunan pada malam Tahun Baru.

"Kami harapkan masyarakat untuk tahun ini mau sabar dan disiplin bahwa Covid-19 betul- betul sudah sangat merajalela. Sebaiknya kita sadar dan taat pada prokes," ucap Yusri. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Larang Keramaian dan Main Kembang Api Saat Pergantian Tahun"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru