Pergub DKI: Pimpinan tempat kerja wajib lapor Dinkes bila pekerja terpapar Covid-19

Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:20 WIB Sumber: Kompas.com
Pergub DKI: Pimpinan tempat kerja wajib lapor Dinkes bila pekerja terpapar Covid-19

ILUSTRASI. Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan atau penyelenggara tempat kerja melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. 

"Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut. 
Pimpinan perusahaan juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. 

Kemudian melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan. "Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut. 

Baca Juga: Pergub terbaru Anies: Warga yang olahraga intensitas tinggi tak boleh pakai masker

Perkantoran juga diminta mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pekerja sakit. Terakhir adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja atau anggota masyarakat yang terpapar Covid-19. 

Sanksi  

Sementara itu, bagi perkantoran terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 di pergub yang sama. 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," tulis pergub tersebut. 

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut. 

Baca Juga: Pemprov DKI akan terapkan ganjil genap untuk motor bila hal ini terjadi

Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergub Anies, Pimpinan Tempat Kerja Wajib Lapor ke Dinkes bila Pekerja Terpapar Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru