Pergub terbaru Anies: Warga yang olahraga intensitas tinggi tak boleh pakai masker

Jumat, 21 Agustus 2020 | 07:32 WIB Sumber: Kompas.com
Pergub terbaru Anies: Warga yang olahraga intensitas tinggi tak boleh pakai masker


VIRUS CORONA - JAKARTA. Ini Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru terkait aksi pengendalian virus corona. Yakni, warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.

Baca Juga: Pemkot Tangsel kenakan sanksi denda Rp 50.000 untuk warga yang tidak pakai masker

Adapun, ketentuan jenis olahraga yang tergolong intensitas tinggi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Baca Juga: Kapan bioskop di Jakarta akan dibuka? Ini jeritan hati pengusaha

Sementara itu, Pergub Nomor 79 tersebut juga mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru