DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta sudah menerapkan masa transisi di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Juni sampai akhir Juni ini. Salah satu poin yang tertuang dalam masa transisi tersebut adalah upaya untuk mengendalikan moda transportasi.
Rupanya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020, aturan ganjil genap diberlakukan kembali dan ketentuannya bakal diumumkan oleh aturan turunan. Nah, dalam aturan tersebut, aturan ganjil genap ini wajib berlaku tidak cuma untuk kendaraan roda empat saja tapi juga kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan
Ini tertuang di pasal 17 ayat 2 poin a, yakni kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Baca Juga: Kesembuhan pasien corona meningkat, Khofifah: Alhamdulillah, alhamdulillah
Kemudian di pasal 18 ayat 1 dari aturan tersebut juga disebutkan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut yakni setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Begitu juga sebaliknya setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil. Penentuan nomor ganjil dan genap ini masih sama, yakni angka terakhir dari plat kendaraan roda empat dan roda dua.
Meski begitu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi pimpinan negara. Begitu juga untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, pejabat dan lembaga negara asing, kendaraan dinas operasional, angkutan barang plat kuning, termasuk taksi online serta ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News