Periksa sembilan saksi, polisi masih selidiki perumahan syariah ilegal

Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:18 WIB Sumber: Kompas.com
Periksa sembilan saksi, polisi masih selidiki perumahan syariah ilegal


INVESTASI PROPERTI - MADIUN. Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah ilegal yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo. 

Dari beberapa saksi yang diperiksa diperoleh fakta perusahaan belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Madiun untuk pembangunan perumahan tersebut.  

"Sudah sembilan saksi kami periksa. Dari saksi yang kami periksa menyebutkan belum ada izin resmi dari Pemkot Madiun," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono kepada Kompas.com, Jumat (28/2). 

Ia menyebutkan sembilan saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Perizinan Kota Madiun, Dinas PU Kota Madiun dan instansi terkait. 

Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa pejabat di BPN Kota Madiun terkait status tanah yang dibangun perumahan.  

Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU

Terkait status tanah, kata Suharyono, polisi mendapatkan fakta satu bidang tanah masih berstatus milik warga. Dengan demikian, perizinan perumahan syariah yang sudah dibangun dan dipasarkan itu belum bisa diproses.  

Usai memeriksa sembilan saksi, polisi akan memanggil pengusaha pengembang perumahan syariah tersebut. Pekan depan, penyidik menjadwalkan akan memeriksa pengusaha dan pengembangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah yang diduga ilegal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur. 

Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi pembangunan perumahan syariah itu belum memiliki izin dari Pemkot Madiun.  Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tersebut. "Kami sementara menyelidikinya," kata Suharyono. (Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selidiki Perumahan Syariah Ilegal, Polisi Periksa 9 Saksi dari Dinas Perizinan, Dinas PU dan BPN".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru