Perkara PKPU Sinar Menara Deli dihentikan, pemohon cabut permohonannya

Rabu, 28 April 2021 | 18:22 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Perkara PKPU Sinar Menara Deli dihentikan, pemohon cabut permohonannya

ILUSTRASI. Palu persidangan.


PKPU - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Sinar Menara Deli (SMD) Sukiran SH M.Kn menjelaskan bahwa para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap SMD, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini maka persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.

Menurut Sukiran pencabutan permohonan oleh Para Pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

"Ketua Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, menghentikan permohonan PKPU ini dan tidak melanjutkan proses persidangannya. Selanjutnya Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut dengan  penetapan oleh Majelis Hakim Niaga di PN Medan," jelas Sukiran dalam keteranannya, Rabu (28/4).

Baca Juga: Sinar Menara Deli (SMD) targetkan seluruh unit apartemen diserahterimakan akhir 2021

Sukiran menyesalkan langkah terburu-buru konsumen dalam merespon keterlambatan proses serah terima unit apartemen di kawasan Superblok Podomoro Deli Medan. Pasalnya, proyek apartemen ini sudah mencapai tahap konstruksi hingga 95% dan akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan sudah dapat diterima pemilik.

"Selesainya masalah PKPU dan adanya kepastian hukum ini tentu membuat SMD semakin fokus pada penyelesaian proyek. Kepada seluruh konsumen terima kasih atas dukungannya," ujar Sukiran.

Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap seluruh sektor, termasuk penyelesaian proyek dan proses serah terima Exclusive Apartment yang sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2019 di kawasan prestisius di kota Medan itu.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru