KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Sejak 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan motor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Saat pertama kali diterapkan, sistem ini diberlakukan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem pembatasan kendaraan three in one.
Ada empat ruas jalan protokol yang diberlakukan sistem ini pada saat itu. Menjelang diselenggarakannya laga Asian Games pada 18 Agustus mendatang, kepolisian dan Pemprov DKI membuat kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, perluasan wilayah ganjil-genap ini dilakukan agar keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Asian Games tetap terjaga baik.
Kemudian seluruh aktivitas atlet, official, dan seluruh kegiatan masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman.
Budiyanto menyebut, sosialisasi perluasan area ganjil-genap ini akan dilakukan pada pekan keempat dan kelima Juni 2018.
Sementara uji coba akan dilakukan pada pekan pertama dan kedua bulan Juli 2018. Setelah uji coba dilakukan, evaluasi perluasan ganjil-genap akan dilakukan pada pekan ketiga Juli 2018.
"Pelaksanaan ganjil-genap di sejumlah wilayah baru ini akan dimulai pada pekan keempat Juli 2018," ujar Budiyanto, Selasa (22/5).
Berikut ini adalah ruas-ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan sistem ganjil genap menjelang dan selama Asian Games 2018 berlangsung:
Kawasan lama
1. Jalan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) Untuk lima ruas jalan ini awalnya sistem ganjil-genap diterapkan dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Namun, untuk sistem ganjil-genap di ruas jalan Sudirman-Thamrin telah diberlakukan aturan baru yaitu dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 untuk mengurai kemacetan sebagai imbas penerapan ganjil-genap di ruas tol Cikampek dan Cibubur.
Perluasan kawasan
1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta yang Akan Dimulai Juli 2018..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News