SIM keliling Depok. Jakarta. Cek masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Jika masa berlaku SIM berakhir pada 30 atau 31 Agustus 2024, segera perpanjang. Inilah jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini Jumat 30 Agustus 2024 untuk perpanjang SIM.
Cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Untuk perpanjang SIM secara online, Anda hanya butuh handphone (hp) guna download aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan SIM keliling di Depok hari ini 30/8/2024 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling Tangsel hari ini ada di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat pada hari ini.
Layanan SIM keliling di Depok hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrean masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok.
Baca Juga: Inilah Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024, Tahun Depan Akan Naik, InI Bocorannya
Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 30 Agustus 2024:
- Layanan SIM keliling di Cimanggis Square, Jl Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok
- Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Jumat 30 Agustus 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIN keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
SIM keliling Tangerang Kota
Jadwal SIM Keliling Tangerang Kota pada hari ini Jumat, 30 Agustus 2024 berlokasi di area parkir Metropolis Mall. Jadwal SIM keliling Tangerang beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 11.00 WIB.
SIM keliling Tangsel
Layanan SIM Keliling Tangsel pada hari ini Jumat, 30 Agustus 2024 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan SIM keliling Tangsel beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar biaya cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 25.000-Rp 50.000 tergantung penyelenggara.
Perpanjang SIM juga perlu membayar asuransi kecelakaan. Namun, Anda boleh tidak membeli asuransi kecelakaan karena hal ini bukanlah wajib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Untuk Hias Gapura Sambut Hari Kemerdakaan, Ini Tema & Link Download Logo HUT Ke-79 RI
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Cara perpanjang SIM online
Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.
Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
- Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 50.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 60.000,00.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangsel hari ini, Jumat 30 Agustus 2024. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum berakhir.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News