EDUKASI - Jakarta. Anda hendak mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 jenjang SMP dan SMA? Anda sebaiknya memahami jalur-jalur yang tersedia untuk dua jenjang tersebut.
Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terdapat empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru (CPDB).
Jalur tersebut adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan masing-masing yang perlu diketahui orangtua dan CPDB. Berikut ini informasi tentang masing-masing jalur PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Lengkap 3 Jalur Pendaftaran PPDB SD Jakarta Tahun 2022
PPDB Jakarta jalur Prestasi SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18 belas persen dari daya tampung dan kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung. Prestasi yang bisa digunakan dalam jalur ini adalah
- Nilai rapor
- prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
Indikator dan pembobotan indeks prestasi Akademik dan Non akademik sesuai dengan persyaratan yang tertera di Pengumuman PPDB DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta. Jadwal PPDB jalur ini sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
PPDB Jakarta jalur Afirmasi SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi terdiri atas:
- Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP Kelas 6 SD/Kelas 9 SMP dan Anak Penyandang Disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar:
- Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB Pemegang KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/ buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil
Baca Juga: Tips Persiapan Menghadapi UTBK 2022 dari LTMPT, Peserta Perlu Catat!
Persyaratan Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Asuh Panti:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti): dan
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup
2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:
3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif
4. Penyandang Disabilitas
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia: Jenjang SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Jenjang SMA, berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.