EDUKASI - Jakarta. Anda hendak mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 jenjang SMP dan SMA? Anda sebaiknya memahami jalur-jalur yang tersedia untuk dua jenjang tersebut.
Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terdapat empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru (CPDB).
Jalur tersebut adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan masing-masing yang perlu diketahui orangtua dan CPDB. Berikut ini informasi tentang masing-masing jalur PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Lengkap 3 Jalur Pendaftaran PPDB SD Jakarta Tahun 2022
PPDB Jakarta jalur Prestasi SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18 belas persen dari daya tampung dan kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung. Prestasi yang bisa digunakan dalam jalur ini adalah
- Nilai rapor
- prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
Indikator dan pembobotan indeks prestasi Akademik dan Non akademik sesuai dengan persyaratan yang tertera di Pengumuman PPDB DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta. Jadwal PPDB jalur ini sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
PPDB Jakarta jalur Afirmasi SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi terdiri atas:
- Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP Kelas 6 SD/Kelas 9 SMP dan Anak Penyandang Disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar:
- Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB Pemegang KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/ buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil
Baca Juga: Tips Persiapan Menghadapi UTBK 2022 dari LTMPT, Peserta Perlu Catat!
Persyaratan Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Asuh Panti:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti): dan
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup
2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:
3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif
4. Penyandang Disabilitas
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia: Jenjang SMP, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Jenjang SMA, berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Persyaratan Afirmasi Prioritas Kedua
- CPDB penerima KJP Plus Tahun 2021:
- CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
- Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Berkas Persyaratan yang Wajib Dibawa ke Lokasi Pusat UTBK 2022, Jangan Ketinggalan!
Jadwal jalur Afirmasi prioritas pertama
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Jadwal jalur Afirmasi prioritas kedua
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
PPDB Jakarta jalur Zonasi SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Jadwal kegiatan jalur ini diantaranya:
- Jadwal kegiatan PPDB SMP dan SMA jalur Zonasi di Jakarta sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Baca Juga: Penderita Asam Urat dan Kolesterol Tinggi, Makanan Ini Pantang untuk Sering Konsumsi
PPDB Jakarta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru SMP dan SMA
Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen dari daya tampung. Persyaratan untuk jalur ini yakni:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru selesai:
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua, atau
- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
Jadwal kegiatan untuk jalur ini yang perlu dipahami orangtua diantaranya:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Jadwal untuk tahap kedua PPDB DKI Jakarta Tahun Pengajaran 2022/2023 jenjang SMP dan SMA yaitu:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 4-5 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 7 Juli 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 8 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Demikian informasi tentang persyaratan serta jadwal kegiatan PPDB 2022 jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta. Informasi lengkap tentang PPDB Jakarta bisa Anda lihat di https://disdik.jakarta.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News