Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Dokumen Lama Masih Berlaku, Pergantiannya Gratis

Senin, 27 Juni 2022 | 21:59 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Dokumen Lama Masih Berlaku, Pergantiannya Gratis

ILUSTRASI. Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa (21/6/12022).i. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta meresmikan nama baru bagi ruang publik, seperti jalan, gedung, dan zona khusus menggunakan nama-nama tokoh betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, dokumen administrasi lama masih berlaku dan diakui secara legal. 

Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait. Serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Kemudian, perubahan dokumen administrasi tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

Atas dokumen eksisting masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya. Datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.

"Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan," ujar Anies, dalam rilis, Senin (27/6).

Menurut Anies, perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat. "Kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya.

Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Dab akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini. 

Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan. Msyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya. 

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya. 

Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionak (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku. Tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah. 

“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.  

“Dari perubahan data pada KTP dan data kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya. 

Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta. 

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem one single submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian

Terbaru