Pemprov DKI Abadikan Tokoh Betawi & Jakarta Sebagai Nama Jalan, Gedung & Zona Khusus

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:38 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Pemprov DKI Abadikan Tokoh Betawi &  Jakarta Sebagai Nama Jalan, Gedung & Zona Khusus

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengganti nama 22 ruas jalan menggunakan nama-nama tokoh etawi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


JAKARTA - JAKARTA. Menjelang ulang tahun Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengabadikan sejumlah tokoh betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus. Langkah ini dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang semakin menghargai budaya dan sejarah. Pengabadian tokoh betawi pada ruang publik juga dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa para tokoh bagi masyarakat.

Peresmian nama-nama jalan tersebut berlangsung Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, pemberian nama jalan ini sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang kontribusi besar tokoh betawi yang mewarnai perjalanan Jakarta dan bangsa.

"Kita menyaksikan upacara penetapan nama-nama tokoh betawi yang perannya di masa lalu berdampak pada perjalanan kehidupan Jakarta dan Indonesia. Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” terang Anies, dalam rilis, Senin (21/6).

Gubernur Anies juga memaparkan bagaimana masyarakat betawi telah menjadi perekat dan memperkuat simpul kebangsaan. Terlebih masyarakat betawi dengan kehangatannya menerima anak bangsa dari seluruh Indonesia di Jakarta.

“Betapa besar kontribusi masyarakat betawi terhadap simpul kuatnya kebangsaan Indonesia. Di balik megahnya sebuah kota, ada simpul persatuan dan simpul tersebut tak mungkin tumbuh erat jika tak difasilitasi masyarakat betawi. Maka dari itu, Indonesia punya utang budi besar pada masyarakat Betawi karena di tempat ini tenun kebangsaan itu dirajut oleh kehangatan masyarakat betawi yang menyambut kita semua dari berbagai wilayah Indonesia dengan kesetaraan,” ujarnya. 

Maka, kontribusi masyarakat betawi tersebut di berbagai sektor perlu diabadikan, sehingga nampak bagi kita pribadi yang berkontribusi. Dan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di kota ini telah tumbuh besar pribadi yang disebut nama-nama jalan.

Pemprov DKI Jakarta ingin menjadikan jalan di Jakarta sebagai ‘museum peradaban’ yang dapat dikenang oleh warga Jakarta lintas generasi. Letika mereka sedang berjalan kaki maupun berkendara melewati jalan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menambahkan, proses pengabadian tokoh betawi dan Jakarta sebagai nama jalan dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan ketokohan nama maupun nilai historis atas nama jalan eksisting yang akan digantikan. Setelah melalui proses pengkajian dari aspek sejarah, selanjutnya dilaksanakan komunikasi dan pembahasan lebih detail dengan para sejarawan, Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi, serta tokoh-tokoh betawi.

Daftar usulan nama jalan yang telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, kemudian diproses dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  Usulan nama-nama jalan yang sudah disosialisasikan dan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. 

“Pada penetapan tahap pertama ini, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengantisipasi dampak perubahan nama jalan terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan kepemilikan kendaraan bermotor yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. 

“Pemprov DKI akan melanjutkan proses perubahan nama jalan pada ruas jalan-jalan yang memiliki bentang cukup panjang. Sehingga semakin memudahkan dalam sistem pencarian alamat. Perubahan alamat tersebut direncanakan menggunakan nama para pahlawan/tokoh nasional sehingga ruas-ruas jalan di DKI Jakarta dapat menjadi museum peradaban. Tidak hanya pada skala lokal, tapi juga pada skala nasional,” jelas Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian

Terbaru