JAKARTA. Tingkat keikutsertaan wajib pajak di Kalimantan dalam Program Pengampunan Pajak rendah. Berdasarkan data yang dimiliki Presiden Joko Widodo, saat ini wajib pajak yang sudah mengikuti program tersebut baru 23.000 wajib pajak.
Jumlah tersebut, jauh dari 1,3 wajib pajak terdaftar yang sampai 3 Desember kemarin sudah mengisi SPT Pajak. "Belum ada 2%, baru 1,2%," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmuddin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Jokowi berharap, masyarakat bisa ikut menyukseskan Program Pengampunan Pajak yang dijalankannya. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan ke masyarakat untuk bisa mengikuti pengampunan pajak.
"Setelah ini, negara tidak lagi memberikan pengampunan, tetapi justru akan mengenakan denda untuk harta yang belum dilaporkan. Kalau sudah tidak ada, hati-hati dendanya akan tinggi sekali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News