Peserta SKD CPNS yang lulus passing grade belum tentu lanjut SKB, ini alasannya

Rabu, 22 September 2021 | 04:52 WIB Sumber: Kompas.com
Peserta SKD CPNS yang lulus passing grade belum tentu lanjut SKB, ini alasannya


CPNS - JAKARTA. Agar bisa lulus, semua peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus mencapai target nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. 

Tak terkecuali CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. 

Dalam SKD ada tiga materi yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. 

Berbeda dari formasi umum, untuk formasi kebutuhan khusus atau disabilitas nilai passing gradenya yaitu TIU 60, TKP 166, dan TWK 65. 

Sedangkan passing grade formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65. 

Baca Juga: Setelah tes, ini link untuk melihat live score SKD CPNS BKN 2021

"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021). 

Setelah mencapai nilai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan. 

"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," jelas Sudarmadi.

"Misal, ada beberapa orang yang lulus dalam satu formasi, kita hanya mengambil tiga besarnya saja untuk masuk ke tahapan SKB," tambah Sudarmadi. 

Baca Juga: Hari terakhir uji kompetensi 1, ini passing grade P3K 2021 guru yang harus dicapai

Ia berharap, peserta dapat mencapai nilai setinggi- tingginya dan tidak hanya sampai lulus passing grade. 

"Jadi raih setinggi- tingginya nilai passing grade. Jangan terpaku kepada nilai ambang batas saja," jelas Sudarmadi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade, Belum Tentu Lanjut SKB, Mengapa?"
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : David Oliver Purba

 

Selanjutnya: Inilah jadwal, lokasi dan dokumen yang harus dibawa untuk tes SKD CPNS Kemenhub 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru