KONTAN.CO.ID - Catat 10 pelanggaran yang menjadi Target Operasi Patuh 2026. Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh 2026 yang dimulai pada 8 Juni 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh, petugas akan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga disertai edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.
Baca Juga: Risiko Digital Intai Industri Asuransi
Apa Itu Operasi Patuh?
Operasi Patuh merupakan agenda rutin kepolisian yang dilaksanakan menjelang periode liburan sekolah dan meningkatnya mobilitas masyarakat pada pertengahan tahun.
Fokus utama operasi ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.
Penindakan dapat dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE), kamera pengawas, maupun pemeriksaan langsung oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Miliaran Pengguna Android Tak Sadar, Ponsel Mereka Jadi Target Hacker
Target Operasi Patuh 2026
Meski setiap Polda dapat menetapkan prioritas sesuai kondisi wilayah masing-masing, secara umum pelanggaran berikut menjadi sasaran utama Operasi Patuh, dirangkum dari laman Korlantas Polri.
1. Pengendara Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan telepon seluler saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengemudi atau Pengendara di Bawah Umur
Pengendara yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM menjadi salah satu fokus penindakan.
3. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan berpotensi dikenai sanksi.
5. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan serius sehingga menjadi prioritas pengawasan petugas.
Baca Juga: Waspada! 4 Data Kartu Kredit Ini Paling Sering Jadi Celah Penipuan Digital
6. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Pengemudi yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan dapat dikenakan tilang.
7. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang sesuai spesifikasi kendaraan.
9. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Contohnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa spion, atau modifikasi yang melanggar aturan.
10. Tidak Membawa Dokumen Kendaraan
Pengendara wajib memiliki dan dapat menunjukkan SIM serta STNK yang masih berlaku saat berkendara.
Baca Juga: Kejahatan Siber Baru, Wartawan dan Oposisi Jadi Target Spyware Komersial
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bentuk sanksi dapat berupa:
- Tilang elektronik (ETLE).
- Tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
- Denda administratif.
- Sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.
Besaran denda berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Petakan 88 Kabupaten/Kota Jadi Target Pengentasan Kemiskinan Ektrem
Imbauan untuk Masyarakat
Menjelang dimulainya Operasi Patuh 2026 pada 8 Juni, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga kondisi fisik saat berkendara.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi tilang, tetapi juga membantu menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
Itulah informasi mengenai 10 pelanggaran yang menjadi Target Operasi Patuh 2026.
Tonton: Purbaya Klaim Ekonomi Membaik Tercermin Dari Peneriman Pajak Mei Naik 22,1% YoY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News