YOGYAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat hingga November 2016 peserta amnesti pajak dari kategori wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah ini masih sedikit.
"Jumlahnya masih sangat rendah jika dibandingkan banyaknya wajib pajak (WP) UMKM di DIY," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah Dtjen Pajak DIY Sanityas J. Prawatyani di Yogyakarta, Jumat (2/12).
Menurut Tyas, mulai periode pertama (Juli-September) hingga November 2016 jumlah WP UMKM yang telah mengikuti program amnesti pajak sebanyak 1.049 orang terdiri atas 778 WP perorangan dan 271 non perorangan atau badan usaha.
Padahal, ia menyebutkan, jumlah total WP UMKM yang tercatat di DIY cukup banyak yaitu mencapai 136.844 baik yang perorangan maupun yang non perorangan.
Tyas mengakui soisialisasi amnesti pajak untuk kalangan UMKM baru digencarkan mulai oktober atau awal program amnesti pajak periode kedua. Sehingga masih rendahnya keterlibatan UMKM dalam program amnesti pajak di DIY, menurut dia, bisa disebabkan masih banyak yang belum mendapatkan sosialisasi. "Mungkin masih banyak yang belum teredukasi," kata dia.
Kendati demikian, sejak Oktober 2016 pihak DJP DIY telah banyak mengunjungi paguyuban-paguyuban UMKM di DIY. Bahkan selain menyosialisasikan prosedur amnesti pajak, dalam setiap kunjungan itu pihak DJP DIY juga memberikan edukasi mengenai pengembangan bisnis hingga akses permodalan.
"Tidak tanggung-tanggung setiap sosialisasi kami juga mendatangkan pembicara yang kompeten dalam pengembangan bisnis," kata dia.
Menurut Tyas, dibandingkan amnesti pajak untuk WP orang pribadi, prosedur pembayaran amnesti pajak bagi UMKM justru lebih mudah. Mereka dapatmenyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual (hard copy) apabila harta yang diungkap kurang dari 10.
"Mereka juga bisa menyampaikan SPH secara kolektif atau dikuasakan kepada paguyuban atau asosiasi UMKM sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak," kata dia.
Selain itu, lanjut Tyas, WP UMKM juga memiliki tarif tebusan amnesti pajak tetap hingga akhir program amnesti pajak yakni 0,5 persen dan 2 persen sesuai nilai aset yang dimiliki.Bagi UKM dengan omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dikenai tarif tebusan pajak 0,5 persen, sementara UKM dengan omzet Rp10 miliar ke atas dikenai tebusan 2%.
"Memang jika dilihat dari potensinya tebusan amnesti pajak dari UMKM di DIY tidak terlalu besar, namun kami mendorong mereka lebih pada tujuan edukasi untuk jangkan panjang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News