Peristiwa

PHK Marak, Korban PHK Bisa Ajukan JKP Untuk Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Senin, 03 Maret 2025 | 07:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Arif Ferdianto
PHK Marak, Korban PHK Bisa Ajukan JKP Untuk Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

ILUSTRASI. PHK Marak, Korban PHK Bisa Ajukan JKP Untuk Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan


JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN - Jakarta. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi pada awal tahun 2025. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan PHK massal kembali terjadi pada awal 2025. Hal ini menyusul banyaknya perusahaan yang tutup di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Ancaman PHK itu nyata di awal 2025, di Jawa Barat ada beberapa perusahaan tutup seperti PT Sanken, PT Danbi Internasional, PT Yamaha Music, selain PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (2/3).

Ristadi mengungkapkan, memang ancaman PHK di awal tahun bukan lagi menjadi rahasia umum, terlebih berbarengan dengan hari raya Idul Fitri, yang dianggap bisa menjadi dalih perusahaan untuk tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

“Menjelang lebaran sudah jadi rahasia umum, terjadi habis kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di mana-mana. Kalau yang PHK apalagi, (perusahaan) tutup itu bukan semata hindari THR tapi karena cashflow-nya sudah berdarah-darah, tidak kuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ristadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, di awal tahun 2025 ini hanya baru anggota KSPN di PT Sritex saja yang tedampak PHK.

“Anggota KSPN untuk tahun 2025, baru di PT Sritex saja yang laporan terkena PHK, perusahaan lain belum,” pungkasnya.

Baca Juga: Mulai Di-buyback Rp 3 T Dalam Waktu Dekat, Harga Saham Blue Chip Ini Semakin Merosot

Jaminan kehilangan pekerjaan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan."

Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 2024 Diumumkan Bertahap

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Tonton: Diskon Tarif Listrik 50% Tak Berlanjut, Tarif Normal Kembali Berlaku

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

 

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Ini Link Calon Jemaah Haji 2025 & Jadwal Keberangkatan

 

Selanjutnya: Berikut Bunga Deposito Tertinggi BCA di Bulan Maret 2025

Menarik Dibaca: Berikut Bunga Deposito Tertinggi BCA di Bulan Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru