Peristiwa

Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran, Kecuali 1 Kota Ini

Rabu, 27 November 2024 | 04:02 WIB Sumber: Kompas.com
Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran, Kecuali 1 Kota Ini

ILUSTRASI. Berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua. ANTARA FOTO/Reno Esnir


PILKADA - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. 

Pertama kali di Indonesia, pilkada berlangsung secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. 

Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran. 

Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua. 

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos. 

"Yes (hanya Jakarta yang bisa menggelar pilkada dua putaran, sedangkan daerah lain hanya satu putaran)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/11/2024). 

Baca Juga: Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tak Muncul Saat Cek DPT Online

544 daerah pasti menggelar pilkada 1 putaran 

Ketentuan pilkada tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada). 

Pasal 107 ayat (1) UU menjelaskan, pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih. 

Pada ayat (2) menyebut, jika jumlah perolehan suara sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan dengan penyebaran lebih merata di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pasangan terpilih. 

Dalam ayat (3), pasangan calon yang melawan kotak kosong dan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Senada, menurut Pasal 109 ayat (1), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. 

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2), jika jumlah perolehan suara sah sama, pasangan gubernur-wakil gubernur yang menerima dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota yang menjadi pemenang pilkada. 

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan, jika hanya ada satu calon, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

Baca Juga: Apa Arti Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Simak Mekanisme saat Pencoblosan

Jakarta satu-satunya yang bisa gelar pilkada 2 putaran 

Aturan yang berbeda diterapkan untuk Provinsi Jakarta melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh suara lebih dari 50 persen agar pilkada berlangsung satu putaran. 

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 menjelaskan, pasangan calon yang mendapat lebih dari 50 persen suara sah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

Lebih lanjut dalam ayat (2), jika tidak ada pasangan calon yang mendulang lebih dari 50 persen suara, diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua. 

Putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. 

"Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis ayat (3). 

Baca Juga: Promo Pilkada 2024 di Burger Bangor Sampai Gokana, Hanya Hari Ini 27 November 2024

Dengan demikian, jika pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen dalam Pilkada 2024, maka akan ada pilkada putaran kedua. 

Keistimewaan Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada dua putaran juga akan tetap berlaku meski tidak lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia. 

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024. 

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 10, mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. 

Jika tidak ada setengah dari total suara sah, maka akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua. 

Namun, UU Nomor 2 Tahun 2024 baru akan berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tonton: Pertumbuhan Ekonomi RI di 2024 dan 2025 Diprediksi Tak Capai 5,2%, Ini Sebabnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecuali Jakarta, Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran"

Selanjutnya: Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tak Muncul Saat Cek DPT Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru