Pilkada Surabaya ditunda sampai 2017

Selasa, 04 Agustus 2015 | 10:24 WIB Sumber: Antara
Pilkada Surabaya ditunda sampai 2017


SURABAYA. Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan, pemilihan umum kepala daerah setempat ditunda hingga 2017. Pasalnya, sampai batas akhir pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon wali kota-cawawali, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

"Kami menunggu hingga pukul 23.59 WIB, Senin (3/8) namun pasangan bakal cawali-cawawali Dhimam Abror-Haries Purwoko tidak hadir ke kantor untuk melengkapi berkas persyaratan mereka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robian Arifin pada jumpa pers, Selasa dini hari (4/8).

Menurut dia, usai rapat pleno bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU Surabaya memutuskan membuat berita acara pengembalian berkas syarat pendaftaran kepada pasangan Abror-Haris karena tidak lengkap dan dianggap tidak mendaftar.

"Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima," katanya.

Robiyan juga menyebutkan banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pasangan Abror-Haris yakni SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekakayaan dari KPK, surat pengadilan niaga tidak sedang dalam kepailitan.

"Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan, tapi itu tetap tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatanganinya," ujarnya.

Robian bilang, telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan menunggu surat edaran KPU pusat menerbitkan landasan bahwa pilkada Surabaya ditunda. 

Komisioner KPU Surabaya Purnomo menambahkan bahwa dalam Peratuan KPU, tidak ditentukan jangka waktu penundaannya sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengakui, pihaknya sudah memberikan kesempatan menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi hingga ditutup, persyaratan pasangan calon tidak bisa dipenuhi.

"Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir," ujarnya.

Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri. "Kami akan kembalikan berkas pasangan calon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah tidak ada waktu lagi," ujarnya. (Abdul Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru