SURABAYA. Sejak mendaftar kembali sebagai calon walikota Surabaya, Minggu (26/7), gerak-gerik Tri Rismaharini akan diawasi dan dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya. Karena sebagai calon petahana, Risma berpotensi memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Pengawasan dilakukan pada semua kegiatan dan aktivitas Risma dan wakilnya, Wisnu Sakti Buana sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya.
"Sebagai pasangan yang masih menjabat hingga akhir September, keduanya rawan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya," kata Ketua Panwaslu kota Surabaya, Wahyu Hariadi, Minggu (26/7) malam.
Selain pengawasan dalam hal pemanfaatan fasilitas negara, pengawasan juga untuk memastikan bahwa keduanya tidak mencuri "start" kampanye.
Kampanye menurut jadwal pelaksanaan pilwali hanya boleh dilakukan pada 27 September hingga 6 Desember.
Terpisah, Risma berjanji tidak akan mencari waktu kampanye meski jabatannya sebagai wali kota berakhir masih dua bulan lagi.
Meski berstatus calon walikota, Risma akan bekerja seperti biasa. Risma dan wakilnya, Wisnu Sakti Buana, masih berstatus wali kota dan wakil wali kota Surabaya hingga 27 September mendatang.
"Kami tidak akan melakukan langkah kampanye atau mencuri "start" kampanye. Kami masih bekerja seperti hari-hari biasa sampai akhir jabatan," kata Risma. (Achmad Faizal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News