Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyimpangan Distribusi Beras Operasi Pasar

Jumat, 10 Februari 2023 | 16:15 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyimpangan Distribusi Beras Operasi Pasar

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (tengah) bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri). Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyimpangan Distribusi Beras Operasi Pasar, 350 Ton Beras Diamankan.


BERAS -  BANTEN. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam perkara tersebut Polda Banten menetapkan 7 tersangka. Adapun 7 tersangka tersebut dari lima tempat yakni, Lebak, Cilegon, Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polda Banten mengamankan 350 ton beras baik yang sudah dikemas ulang ataupun belum.

Baca Juga: Beras Impor Masuk, Harga Tetap Tinggi

"Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 350 ton beras Bulog yang sudah di repackage atau belum. Kemudian 5 timbangan digital, kemudian 6 mesin jahit, 8.000 karung bekas beras Bulog, kemudian 10.000 karung beras premium berbagai merk," kata Didik dalam Konferensi Pers di Polda Banten, Jumat (10/2).

Polda Banten menyebut ada enam merek beras yang saat ini telah di sita, diantaranya merek Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB, dan PL.

Motif yang melatarbelakangi ketujuh tersangka ialah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dimana modus yang digunakan ialah mengemas ulang beras Bulog dengan berbagai merk beras premium, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Kemudian menjualnya dengan harga melebihi harga acuan tertinggi (HET).

"Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog. Kemudian memasukan ke penggilingan padi seolah-olah milik pribadi," imbuhnya.

Baca Juga: Beras Bulog Mulai Masuk ke Ritel Modern, Dirut Bulog: Harga Jual Sesuai HET

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Dan pasal 382 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atas dugaan keberadaan mafia beras yang membuat harga melonjak melebihi HET. "Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia," kata Budi Waseso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru