Polda Jatim tetapkan Veronica Koman sebagai buronan

Jumat, 20 September 2019 | 13:14 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Jatim tetapkan Veronica Koman sebagai buronan

ILUSTRASI. Irjen Pol Luki Hermawan (tengah)


HUKUM - SURABAYA. Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).

Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. 

Baca Juga: Polisi blokir rekening Veronica Koman, lalu terbitkan DPO

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9). 

Ditemukan di Bali Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri. 

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. 

Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Baca Juga: Para ahli PBB desak Indonesia cabut kasus Veronica Koman

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua. 

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. 

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia. 

Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru