Polda Metro: Batasi hak kampanye, melanggar hukum

Jumat, 11 November 2016 | 15:53 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro: Batasi hak kampanye, melanggar hukum


JAKARTA. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta masyarakat tidak menghalangi pasangan calon gubernur DKI Jakarta untuk berkampanye. Menurutnya, dengan menghalangi kampanye seseorang itu termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Jadi kalau sudah masyarakat membatasi hak kampanye seseorang, itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11).

Suntana menjelaskan, tiap orang mempunyai hak untuk berkampanye di mana saja, asal sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Siapa pun paslon yang kampanye di suatu tempat harus diberikan keamanan dan kenyamanan. Supaya bisa menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Dan itu tidak boleh dihalangi, tidak boleh dihambat," tegas Suntana.

Seperti diketahui, pasangan nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, kerap mendapat penolakan dari sejumlah orang saat melakukan kampanye di beberapa wilayah. Tercatat, Ahok pernah dihadang kelompok massa saat kampanye mengunjungi Pasar Rawa Belong, Rabu (2/11).

Selain itu, Ahok juga mendapat penolakan saat berkampanye di Kedoya Utara, Jakarta Barat pada Kamis (10/11).

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan, penghadangan kampanye dapat dilaporkan ke polisi oleh warga jika penghadangan tersebut mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru