LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 23 Oktober ini hingga 5 November mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sebanyak 2.380 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya.
Baca Juga: Polisi menilang 108.765 pelanggar lalu lintas selama operasi zebra
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
"Ada 12 target operasi dalam Operazi Zebra Jaya, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," kata Nasir, Rabu (23/10).
Berikut adalah 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya Digelar Lagi, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News