LALU LINTAS - JAKARTA. Polda Metro Jaya kembali akan melakukan operasi Zebra Jaya, dimulai 15 - 28 November 2021. Dalam operasi Zebra kali ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia.
Peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Polda Metro Jaya itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19). Karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo dilansir Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Sambodo menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah (mobile) dengan menggunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sambodo mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Masyarakat didorong disiplin jalankan protokol kesehatan cegah penularan Covid-19
Beberapa jalan tersebut antara lain, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, Jalan Sutoyo, Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari, dan lainnya.
Operasi yang akan diselenggarakan selama 14 hari tersebut juga melibatkan beberapa pihak terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Empat belas hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya Tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata dia.
Sementara untuk jenis pelanggaran yang akan disasar pada operasi kali ini yang akan dikenakan tilang yakni sebagai berikut:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Baca Juga: Pelanggaran kendaraan turun 44%, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021
2. Penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya
Penggunaan sirine dan lampu rotator oleh warga sipil masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.