Polda Metro: Setiap pembeli dibatasi maksimal beli lima boks masker

Rabu, 04 Maret 2020 | 13:56 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro: Setiap pembeli dibatasi maksimal beli lima boks masker

ILUSTRASI. Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020).


VIRUS CORONA - JAKARTA. Polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran setelah mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap orang nantinya hanya diperbolehkan membeli maksimal lima boks masker.

Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. "Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," kata Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Selain itu, lanjut Yusri, polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker. "Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.

Baca Juga: Harga masker N95 tembus Rp 1,6 juta per boks di Palembang

Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena harga tinggi yang dipatok para distributor. Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi tak segan menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menimbun untuk menaikkan harga masker di pasaran. "Ada benerapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," ungkap Yusri.

"Kami dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," lanjutnya. Dalam waktu sepekan, polisi telah menggerebek lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal.

Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2). Saat digerebek, polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

Baca Juga: Risma menimbun masker hingga sediakan fasilitas cuci tangan untuk antisipasi corona

Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut.

Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut. Ketiga, pada hari yang sama, polisi kembali menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3) pukul 15.00.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best. Adapun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga: Kasus corona meningkat, ribuan orang di Korea Selatan mengantre tempat tidur di RS

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro: Setiap Pembeli Dibatasi Maksimal Beli 5 Boks Masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru