DKI JAKARTA - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub DKI Jakarta 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor di MH Thamrin menuai pro dan kontra.
Beberapa pihak menyayangkan putisan tersebut, sementara di sisi lain tak sedikit pula yang mendukung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Paggara mengatakan, meski telah MA telah membatalkan regulasi tersebut, dia berharap Pemprov DKI tetap mengatur lalu lintas bagi sepeda motor melintas MH Thamrin.
Halim mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dalat membuat regulasi yang dapat mengatur lalu lintas sepeda motor dengan mekanisme ganjil genap seperti mobil.
"Dengan adanya pencabutan tersebut pemerintah bisa atur melalui ganjil genap jadi tak ada pengosongan. Dan tidak bisa kendaraan roda dua langsung dibebaskan," katanya seusai FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Rabu (10/1).
Sementara itu, kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan regulasi ganjil genap tak bisa diberlakukan untuk sepeda motor.
"Tidak bisa untuk sepeda motor karena di Undang-undang LLAJ memang tidak diperbolehkan," katanya dalam kesempatan yang sama.
Terkait putusan MA tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku akan segara mencabut rambu larangan melintas bagi sepeda motor.
"Rencananya siang hari ini (10/1) kita akan melaksanakan pencopotan rambu sepanjang jalan tersebut dari Bundaran Monas hingga Bundaran Senayan," kata Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News