Tak semua pelanggar ganjil genap ditilang

Selasa, 30 Agustus 2016 | 10:15 WIB Sumber: Kompas.com
Tak semua pelanggar ganjil genap ditilang


Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai berlaku Selasa (30/8) di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Mulai hari ini, kendaraan yang melanggar ganjil-genap akan ditilang.

Namun, dalam pantauan, di Jalan Sisingamangaraja arah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, petugas kepolisian dan Dishubtrans DKI yang berjaga di perempatan jalur ini tidak melakukan tilang bagi kendaraan yang melanggar.

Beberapa kendaraan berpelat ganjil terlihat masuk begitu saja, meski tidak begitu banyak. Salah satu petugas polisi lalu lintas di lokasi mengatakan, alasan tidak dilakukannya penindakan ini lantaran khawatir di Jalan Trunojoyo depan Mabes Polri macet.

"Di sana kan Mabes Polri tahu kan, kalau ada penindakan di sini nanti macet di sana. Jadi operasi (penindakan ganjil-genap) bukan di sini, tapi di (Bundaran) Senayan," kata petugas tersebut, Selasa pagi.

Memang, arus kendaraan Jalan Trunojoyo arah Jalan Sisingamangaraja lebih banyak dibanding dari Panglima Polim dan Kyai Maja. Banyak kendaraan lewat Jalan Trunojoyo karena berasal dari arah Jalan Wolter Mongonsidi yang cukup padat kendaraan.

Di Jalan Trunojoyo ini juga ada pengerjaan proyek jalan layang yang membuat macet. Namun, tetap saja meski termasuk jalur operasi ganjil-genap, petugas tidak menindak kendaraan yang masuk ke Jalan Sisingamangaraja arah Senayan tersebut.

Walau petugas tidak melakukan penindakan, pemberitahuan mengenai aturan ganjil genap tetap dipasang di semua jalur yang mengarah ke Sisingamangaraja. Misalnya di bawah lampu merah Jalan Panglima Polim, lampu merah Jalan Trunojoyo, dan Jalan Kyai Maja yang mengarah ke Sisingamangaraja.

Informasi tersebut memang dapat dilihat pengendara. Namun, hanya bagi yang posisi kendaraannya di pinggir dekat plang pengumuman. Pengendara mesti lebih teliti dengan aturan ganjil genap kalau lewat kawasan ini karena petugas tidak menindak di titik tersebut. Pengendara bisa kena tilang setelah sampai di Bundaran Senayan.

Salah satu petugas Dishubtrans DKI kebingungan saat ditanya mengapa tidak ada penindakan. Ia bersama tiga rekannya berjaga di lokasi ini. "Memang di sini lokasinya (ganjil genap). Tapi enggak tahu, yang nindak polisi," ujar petugas tersebut.

(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru