Polisi bongkar pengiriman TKI ilegal di Bekasi

Rabu, 24 Agustus 2016 | 20:40 WIB Sumber: Warta Kota
Polisi bongkar pengiriman TKI ilegal di Bekasi


Jakarta. Penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen. Pelaku, RBN (27), telah mengirimkan sejumlah TKI ke Taiwan sejak beberapa bulan beroperasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Selasa (23/8/2016) pukul 15.00.

Menurut dia, kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Warga mencurigai aktivitas di rumah RBN yang kerap didatangi oleh sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.

Rupanya, rumah yang dihuni pelaku sejak beberapa bulan terakhir itu digunakan sebagai tempat penampungan TKI ilegal. "Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki oleh TKI diduga palsu dan perusahaan yang dikelola pelaku tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek," kata Umar saat jumpa pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/8/2016) petang.

Dalam penggerebekan itu, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat. Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut. "Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Taiwan," kata dia.

Kepada penyidik, RBN mengaku selama ini dia bekerja seorang diri. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5 jutaan setiap mengirimkan satu orang TKI ke Taiwan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Rajiman menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku beroperasi seorang diri. Sebab, sejumlah dokumen TKI yang diduga palsu tersebut dibuat seperti asli, misalnya paspor, KTP, KK, serta akta kelahiran.

"Kami tentu tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka, kalau dilihat berdasar bukti bukti yang ada dimungkinkan ada pelaku lain, aksi seperti ini pasti melibatkan jaringan," ujar Rajiman.

Ia menyampaikan, berdasarkan penyidikan sementara, diketahui bahwa perusahaan PT Maharani Mandiri yang dikelola tersangka berdomisili di daerah Jawa Tengah. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah guna menelusuri keberadaan perusahaan tersebut.

Adapun cara perekrekutan calon TKI yang dilakukan tersangka ialah berkeliling ke permukiman warga dengan menawarkan sebuah pekerjaan di Taiwan. Dengan mengeluarkan biaya Rp 12 juta, mereka dijanjikan memperoleh upah hingga puluhan juta rupiah bila bekerja di negara tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 61 paspor yang diduga palsu, satu unit laptop, satu unit printer, satu buah stempel PT Maharani Mandiri, satu buah stempel tanda tangan Dirut PT Maharani Mandiri, dan satu unit handphone.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a, b, dan c jo Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 30 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun. Penggerebekan ini menambah panjang kasus penyaluran TKI ilegal di Kota Bekasi. Sebelumnya, pada Selasa (16/8/2016) lalu, penyidik membongkar jaringan serupa di Apartemen Centre Point Tower A dan C, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi menahan tiga pelaku berinsial A (35), N (37) dan NA (40). Sementara itu, 8 calon TKI yang hendak dikirim ke China, dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk diperiksa.

(Fitriyandi Al Fajri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru