Polisi melarang keramaian dan main kembang api saat pergantian tahun

Rabu, 30 Desember 2020 | 21:45 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi melarang keramaian dan main kembang api saat pergantian tahun

ILUSTRASI. Ilustrasi pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru 2018. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/18.


TAHUN BARU - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka.

"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12).

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.

Baca Juga: Daftar daerah yang melarang perayaan tahun baru 2021

Yusri mengatakan, masyarakat diharapkan untuk tidak beraktifitas di luar rumah yang dapat berujung kerumunan pada malam Tahun Baru.

"Kami harapkan masyarakat untuk tahun ini mau sabar dan disiplin bahwa Covid-19 betul- betul sudah sangat merajalela. Sebaiknya kita sadar dan taat pada prokes," ucap Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Larang Keramaian dan Main Kembang Api Saat Pergantian Tahun"

Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan prokes libur Nataru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru