JAKARTA. Penyidik dari Subdit Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Pada Kamis (12/3) ini, penyidik memanggil enam saksi.
"Hari ini enam yang kami panggil, semoga hadir semua supaya mempercepat dan mempermudah proses penyidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dihubungi, Kamis pagi.
Enam saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender, staf Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, serta pihak sekolah penerima alat UPS.
Martinus menjelaskan, mereka akan diperiksa sebagai saksi. Mereka akan ditanyai soal perannya saat proyek yang memakan biaya hingga Rp 330 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 itu berlangsung.
Sejak memulai proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memanggil 21 orang. Namun, baru 12 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, satu orang dari perusahaan pemenang tender.
Ada pula mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, satu orang pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan sejumlah kepala sekolah penerima UPS. Polda Metro Jaya juga telah menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari salah satu saksi. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap nama tersangka. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News