Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dari seorang tersangka DT. Polisi menyita 7 drum solar bersubsidi seberat 1,4 ton di gudang seberang PLTU Pelabuhan Tanjung Priok.
Gudang itu diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal tersebut. Penyitaan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM ilegal.
Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DT, tersangka yang mengangkut solar bersubsidi tersebut pada 21 Mei 2016.
Solar ilegal itu dijual Rp 700.000 per drum kepada sopir-sopir truk atau kapal-kapal kecil di Priok. Satu drum tersebut berisi 200 liter solar. Tersangka mendapatkan untung Rp 100.000 dari penjualan solar bersubsidi tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku beli dari oknum yang tidak dikenal dan bertransaksi di samping gudang PLTU Tanjung Priuk Rp 600.000 per 200 liter atau per drum. Dia menjual Rp 700.000 per 200 liter," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor D. H. Inkiwirang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Polisi menduga, BBM yang dijual ilegal itu solar bersubsidi karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar. "Kalau dihitung Rp 5.100 per liter, maka seharusnya Rp 1.100.000 per 200 liter, diduga kuat ini bersubsidi. Kalau orang beli di SPBU itu sekitar Rp 1.100.000, marginnya kan cukup besar. Itu yang jadi daya tarik sendiri," ucap Victor.
Akibat penjualan solar bersubsidi secara ilegal ini, negara diduga merugi puluhan juta rupiah. Saat ini, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan solar bersubsidi tersebut. "Bisa saja ada kemungkinan dari kapal maupun kendaraan roda empat ataupun ada oknum yang sengaja menimbun, kami masih dalami itu," tutur Victor.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News