Polisi tetapkan 15 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kepri

Kamis, 19 September 2019 | 13:04 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi tetapkan 15 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kepri

ILUSTRASI. Kabut asap menyelimuti Jembatan Siak IV di Kota Pekanbaru Riau


KEBAKARAN - BATAM. Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Riau per Kamis (19/9) sudah 15 tersangka. Para tersangka itu semuanya merupakan perorangan dan belum terindikasi dari korporasi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur yang juga ketua tim satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengatakan, saat ini ada 15 kasus yang ditangani pihaknya. "Saat ini yang kami tetapkan tersangka masih perseorangan," kata Rustam, di Mapolda Kepri, Kamis (19/9).

Rustam mengatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada pihak korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kepri. Sebab, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

Baca Juga: Polda Kalimantan Timur tetapkan 12 tersangka terkait karhutla Polda Kalimantan Timur tetapkan 12 tersangka terkait karhutla

Dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, terbanyak berada di wilayah Polres Bintan. "Kami tidak main-main terhadap imbauan Presiden pada tanggal 6 Agustus 2019 kemarin, yang meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan diberikan sanksi tegas," ujar dia.

Untuk 15 tersangka yang ada saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Pertamina pasok avtur untuk penanganan karhutla di Riau Pertamina pasok avtur untuk penanganan karhutla di Riau

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru