Politeknik Pembangunan Pertanian Kementan raih akreditasi baik sekali

Sabtu, 12 Juni 2021 | 11:27 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Politeknik Pembangunan Pertanian Kementan raih akreditasi baik sekali


AGRIBISNIS -  JAKARTA. Politeknik Pembangunan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang berada di Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) telah mengkonversi akreditasi Institusi dari Akreditas B menjadi “Baik Sekali”. 

Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 522/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2021 yang menyatakan bahwa Polbangtan Yoma memenuhi syarat mendapatkan peringkat akreditasi Baik Sekali. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo,memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, pendidikan vokasi merupakan unsur penting dalam upaya regenerasi petani di Indonesia.

“Melalui pendidikan vokasi, kita berharap muncul petani milenial yang mampu memberikan inovasi. Karena bagaimanapun, masa depan pertanian ada di generasi milenial,” tegas Mentan SYL dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Baca Juga: Kemendag tegaskan takkan ada banjir produk ayam impor dari Brasil

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, menekankan bahwa petani di Indonesia saat ini didominasi oleh petani usia tua dan sangat perlu dilakukan upaya regenerasi.

"Jika tidak dilakukan regenerasi, dalam 5 sampai 10 tahun lagi kita bisa kekurangan petani. Penyelenggaraan pendidikan vokasi menjadi salah satu jalan kita untuk mendapatkan petani-petani muda dari kalangan milenial yang berkualitas," ucap Dedi.

Kabar mengenai akreditasi Polbangtan Yoma disampaikan Ketua Tim Akreditasi sekaligus Ketua Unit Penjaminan Mutu Polbangtan Yoma, Siti Astuti.

"Capaian ini terwujud berkat dukungan dan kerja seluruh civitas academica mulai dari dosen, karyawan, hingga mahasiswa yang saling berkolaborasi dan bekerjasama," ucap Siti.

Akreditasi merupakan penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Akreditasi juga diartikan sebagai upaya pemerintah menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusannya tidak diragukan, serta sesuai dengan kebutuhan kerja.

Baca Juga: Pinsar tegaskan akan menindak anggota yang rugikan organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005, proses penentuan akreditasi perguruan tinggi dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses akreditasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi setiap 5 tahun.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru