KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polresta Denpasar dengan tegas melarang dan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 pada Rabu 31 Desember 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
"Sudah jelas dalam TR (Surat Telegram) tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka. Tapi yang jelas imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan larangan ini berlaku baik bagi perorangan maupun kelompok yang akan menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian Tahun Baru nanti.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pulau Pandar di Labuan Bajo Ditutup Sementara
Disinggung mengenai bagaimana kegiatan pesta kembang api spektakuler yang digelar oleh GWK Cultural Park apakah tetap diizinkan atau tidak?
Sukadi menyampaikan akan dikoordinasikan kembali dengan penyelenggara seperti apa nantinya. "Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban penjualan kembang api untuk pergantian Tahun Baru.
Dan saat penindakan nanti akan dilihat tingkat kesalahannya atau pelanggarannya lalu untuk sanksi akan diserahkan ke Satpol PP.
Kemudian untuk acara-acara atau kegiatan yang akan dimeriahkan dengan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar dan izinnya sudah keluar diminta untuk membatalkan pesta kembang apinya.
"Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan. Soal perizinannya (jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api) belum kami dapatkan datanya ada di Sat Intelkam," imbuh Sukadi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu 31 Desember 2025 malam.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Listyo, Selasa (23/12/2025) lalu.
Listyo menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.
Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.
"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," jelas Listyo.
Baca Juga: Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta: Apa Saja yang Boleh?
Sumber: https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/27/085743578/polresta-denpasar-bali-tegaskan-tidak-izinkan-pesta-kembang-api-saat-malam.
Selanjutnya: Prospek TINS 2026 Cerah Ditopang Harga Timah dan Penertiban Tambang Ilegal
Menarik Dibaca: 6 Mitos Tentang Diabetes, Benarkah Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Manis?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News