JAKARTA. Dari hasil identifikasi awal, diketahui bahwa terduga teroris di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, berinisial Y. Y merupakan warga Purwakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta.
Y pernah dihukum tiga tahun penjara. Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman. "Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).
Namun, Martinus tidak mengetahui di mana Y ditahan dan apakah menerima remisi. Hingga saat ini, kepolisian belum mengetahui Y tergabung dalam kelompok teroris mana. Hanya saja Martinus memastikan bahwa ia bertindak secara mandiri sebagaimana banyak ditemukan dalam sejumlah kasus teror.
"Kami lakukan mapping, kemudian memonitor pergerakan dari jaringan yang ada selama ini," kata Martinus.
Sebelumnya, Kapolro Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut profil pelaku sudah direkam oleh polisi karena sudah masuk di jaringan peta jaringan teroris.
"Pelaku tercatat dalam Jamaah Ansharud Daulah Bandung, yang berafiliasi ke Aman Abdurahman (Maman). Setelah ditangkap, dia dihukum 3 tahun penjara," kata Tito.
Sebelumnya, benda mirip panci meledak di Taman Pandawa Bandung, depan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin pagi. Usai ledakan pembawa peledak langsung berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.
Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian melumpuhkan tersangka dengan sejumlah tembakan, setelah negosiasi gagal. Pelaku ini lantas tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
(Ambaranie Nadia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News