Peristiwa

PP 28/2024 Picu Kekhawatiran PAD dan Industri Kreatif Bondowoso

Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:36 WIB   Reporter: TribunNews
PP 28/2024 Picu Kekhawatiran PAD dan Industri Kreatif Bondowoso

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memasang reklame di kawasan Semplak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2027). Satu tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran mengenai dampaknya terus berkembang.


KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satu tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran mengenai dampaknya terus berkembang. 

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh sektor tembakau, tetapi juga berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, serta kelangsungan usaha kecil.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menjadi salah satu kepala daerah yang menyuarakan keresahan tersebut secara langsung.

Baca Juga: Tumbuhkan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar SketchUp Fest Bali 2025

"Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp 1,5 miliar. 

Dengan diberlakukannya larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sesuai PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan diperkirakan semakin besar. 

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.

Baca Juga: AI di Industri Kreatif: Peluang, Tantangan, dan Suara Para Seniman Dunia

Hamid juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur.

Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.

Kekhawatiran serupa muncul dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi, menyoroti pasal larangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Baca Juga: A3000 Cultural Collective Kembali Warnai Jakarta dan Bali dengan Inovasi Kreatif

Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak ada definisi jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.

“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.

Fabianus menegaskan bahwa pelaku industri periklanan telah lama patuh terhadap regulasi dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok, namun menilai pendekatan edukatif yang kreatif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang membatasi ruang usaha.

Baca Juga: Astra Graphia (ASGR) Luncurkan Printer Produksi Baru, Sasar Industri Kreatif dan UMKM

Hasil survei AMLI terhadap 57 perusahaan di 29 kota menunjukkan bahwa 86 persen perusahaan media luar ruang akan terdampak langsung oleh PP 28/2024. Bahkan, lebih dari 59 persen tenaga kerja di sektor ini berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tanpa adanya solusi yang adil, kebijakan ini akan mendorong PHK massal hingga penutupan usaha di sektor media luar ruang,” tegas Fabianus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif, AMLI Serukan Deregulasi,  

Selanjutnya: Harga Minyak Hadapi Banyak Tekanan, Ada Peluang Turun ke US$ 54 per barrel

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru