PPDB Online DKI Jakarta 2020 jalur zonasi berakhir hari ini meski penuh kontroversi

Sabtu, 27 Juni 2020 | 01:24 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
PPDB Online DKI Jakarta 2020 jalur zonasi berakhir hari ini meski penuh kontroversi

ILUSTRASI. Para orangtua siswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/06). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas syarat usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online DKI Jakarta yang men


PPDB ONLINE - JAKARTA. Meskipun penuh dengan kontroversi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap akan menutup proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jalur zonasi hari ini Sabtu 27 Juni 2020.

Seperti kita tahu PPDB online di DKI Jakarta tahun 2020 sudah dimulai sejak Kamis (25/6) kemarin.

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2020/2021 sejak Kamis (25/6) kemarin hingga Sabtu 27 Juni 2020 siang ini.

Proses penyaringan siswa baru PPDB online ini akan berakhir pada Sabtu, 27 Juni 2020 besok, tepat pukul 15.00 WIB atau jam tiga siang. 

Kalau tidak ada aral melintang, pengumuman hasil seleksi PPDB online ini akan dilakukan pada hari syang sama yakni Sabtu, 27 Juni 2020 besok, tepat pukul 17.00 WIB atau jam lima sore secara daring.

PPDB online tahun ini memang menuai kontroversi dan menyulut protes orang tua calon siswa. Sebab salah satu syarat yang diutamakan dalam PPDB online Jakarta 2020 adalah syarat umum yang lebih tua yang diutamakan.

Syarat lain adalah tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah yang jadi prioritas sehingga membatasi calon siswa untuk menentukan pilihan sekolah yang dianggap favrit di DKI Jakarta dalam proses PPDB olnine Jakarta 2020 ini.  

Karena itu, bagi Anda orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. Karena itu persiapkan pemilihan sekolah yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga.

Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

  • 1). Zonasi
  • 2). Usia calon peserta didik baru;
  • 3). Urutan pilihan sekolah;
  • 4). Waktu mendaftar.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. 

Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru