DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerangkan, tujuan dari kebijakan STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca Juga: Pegadaian buka rekrutmen calon karyawan baru, cek persyaratannya ini
Serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya," ujar Benni dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (8/7).
Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni.
Selanjutnya: Begini cara buat STRP yang jadi syarat masuk ke Jakarta saat PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News