PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari 2022, WFO di Jabodetabek Berlaku Lagi

Selasa, 25 Januari 2022 | 07:38 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari 2022, WFO di Jabodetabek Berlaku Lagi

ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari 2022, WFO di Jabodetabek Berlaku Lagi


PPKM - Jakarta. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang untuk periode 25-31 Januari 2022 atau selama sepekan mendatang. PPKM Jawa Bali diperpanjang karena kasus Covid-19 kembali melonjak dalam sepekan terakhir. Bersamaan itu, sejumlah kegiatan masyarakat kembali diperketat.

Melansir data Satgas Covid-19, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Senin (24/1) mencapai 20.867 kasus, bertambah 1.976 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Penambahan kasus Covid-19 karena ada tambahan 2.927 kasus baru.  Dengan demikian, sampai saat ini terkonfirmas ada 4.289.305 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 944 orang sehingga menjadi sebanyak 4.124.211 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 7 orang menjadi sebanyak 144.227 orang.

PPKM Jawa Bali diperpanjang berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (25/1/2022) ini hingga tanggal 31 Januari 2022, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 2. Rinciannya yakni seluruh DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2. Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.

"Pertama, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin. Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75%," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa dinihari.

Baca Juga: Peminat Sedikit, Cara Daftar & Syarat Vaksin Booster Bisa Dicek di Pedulilindungi.id

Sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75%.

Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. Bioskop maksimal penonton 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Syafrizal melanjutkan, mengingat sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," kata Syafrizal.

"Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70%. Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan 100%," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan Mendatang",


Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru