PPKM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi.
"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan. Namun, restoran hanya boleh melayani delivery/take away, bukan makan di tempat. Sementara operasional supermarket/pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi dalam aturan terbaru ini. Namun jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. "Khusus pasar induk, dapat beroperasional sesuai jam operasional," bunyi Kepgub tersebut.
Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota yang masuk kriteria wilayah PPKM level 3 dan 4
Sementara bagi apotek dan toko obat di Jakarta, boleh beroperasi 24 jam nonstop. Anies menetapkan PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021. Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif. "Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.
Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429. Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan dan 10.692 pasien meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka"
Selanjutnya: Sri Mulyani: Program perlindungan sosial bisa tekan laju kemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News