PPKM mikro di Jabodetabek, mal dan restoran boleh buka sampai Jam 21.00 WIB

Senin, 08 Februari 2021 | 14:52 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM mikro di Jabodetabek, mal dan restoran boleh buka sampai Jam 21.00 WIB


Aturan lain 

Di sisi lain, PPKM Mikro juga mengubah sejumlah aturan lain. Pertama, perusahaan boleh menghadirkan karyawan di kantor (work from office) dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan, sisanya bekerja di rumah (work from home). 

Aturan tersebut diperlonggar ketimbang PPKM di dua pelaksanaan sebelumnya di mana karyawan di kantor hanya diperkenankan sebanyak 25 persen. Sementara itu, kapasitas rumah ibadah tidak mengalami perubahan, yakni maksimal 50 persen. "Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal. 

Yang membedakan PPKM Mikro dengan dua aturan sebelumnya adalah, kali ini ditempatkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Safrizal memaparkan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya. 

Posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. 

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. "Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," jelas Safrizal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 21.00 WIB"

Selanjutnya: Terdampak PPKM skala mikro, simak rekomendasi saham emiten pengelola mal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru