PPKM mikro di Jabodetabek, sekolah tetap online, WFH justru diperlonggar

Selasa, 09 Februari 2021 | 08:09 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM mikro di Jabodetabek, sekolah tetap online, WFH justru diperlonggar

ILUSTRASI. Suasana salah satu perkantoran yang menerapkan kebijakan work from home (WFH) 75% terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Selasa (19/1).


PPKM - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM skala mikro diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Aturan PPKM mikro diketahui lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya.

Dalam diktum sembilan poin a, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50%. Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25% dari kapasitas total.

Baca Juga: PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online. "Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online," bunyi diktum sembilan poin b.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, di PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00. Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50% dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00. 

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50%. Sementara kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Mikro di Jabodetabek : Sekolah Tetap Online, WFH Diperlonggar Jadi 50 Persen.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Baca Juga: 4 Poin penting PPKM mikro yang dimulai hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru