PPPI usul rencana kenaikan tarif parkir DKI disesuaikan dengan NJOP

Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:19 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
PPPI usul rencana kenaikan tarif parkir DKI disesuaikan dengan NJOP

ILUSTRASI. Warga berjalan di antara mobil yang terparkir di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai penerapan tarif parkir tinggi merupakan salah satu sarana alternatif untuk mengurangi penggunaan mobil di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Apr


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah berencana menaikkan pajak parkir. Kasubag TU UP Perparkiran Dinas Perhubungan Dhani Grahutama mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir biasanya dibarengi dengan naiknya tarif parkir.

Rencana ini muncul agar semakin banyak menggunakan transportasi umum. "Terkait kenaikan pajak parkir, ini masih pembahasan di DPRD," ujar Dhani, Kamis (17/10).

Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia premium

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP mengatakan, DPRD nantinya akan membahas terkait rencana tersebut karena saat ini belum terbentuk alat kelengkapan dewan. Ia meminta rencana kenaikan pajak itu dibarengi dengan semakin baiknya layanan parkir dan pengintegrasian antar moda transportasi di DKI Jakarta.

Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir tentunya akan memberatkan pelaku usaha pengelola parkir.

Baca Juga: Jalur khusus pengendara sepeda diharapkan dapat menekan polusi udara di Jakarta

Terlebih jika kenaikan itu tidak dibarengi dengan kenaikan tarif parkir. "Idealnya jika pajaknya naik, tarifnya juga naik," ujar dia.

Fauzan mengusulkan, kenaikan tarif dan pajak parkir disesuaikan dengan nilai jual objek pajak dimana lokasi lahan parkir berada.

"Kalau mau menyesuaikan tarif itu mungkin dilihat dari NJOP-nya, besaran tarif tergantung dari NJOP-nya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru