EDUKASI - Siswa di DKI Jakarta yang akan mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 wajib melakukan pra-pendaftaran.
Tahap ini dibuka mulai hari ini, Senin 19 Mei 2025 hingga 12 Juni 2025.
Siswa dan orangtua wajib memperhatikan persyaratan dan cara untuk melakukan pra-pendaftaran SPMB Jakarta ini.
Melansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI), berikut ini persyaratan dan cara pra-pendaftaran SPMB 2025.
Baca Juga: Trump Sebut Amerika 'Negara Bodoh' Gara-Gara Kasus Kewarganegaraan Kontroversial
Syarat Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
2. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia:
Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun yaitu tanggal 16 Juni 2024
Apabila CMB termasuk salah satu ketegori diatas tidak melakukan Prapendaftaran maka tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025
Apabila CMB tidak termasuk salah satu kategori diatas maka CMB dapat langsung melakukan tahap Pendafataran sesua terdaftar sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Baca Juga: Harga Turun Terus, Pengendali Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Borong Saham
Cara Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
2. Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring
3. Scan atau Foto dokumen rincian dokumen yang diunggah meliputi:
Formulir Prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA
Kartu keluarga
Nilai rapor selama 5 semester.
untuk CMB jenjang SMP, meliputi:
- Kelas 4 semester 1 dan 2
- kelas 5 semester 1 dan 2 dan
- kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika dan limu Pengetahuan Alam (IPA), atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi:
- Kelas 7 semester 1 dan 2
- kelas 8 semester 1 dan 2 dan
- kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris:
4. Mengunggah dokumen Prapendaftaran
5. Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan:
6. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu) sekolah dari sekolah asal
Tonton: Usai Bangun Bandara, Gudang Garam (GGRM) Suntik Dana ke Proyek Tol Kediri-Tulungagung
7. Sertifikat prestasi akademik
8. Sertifikat prestasi nonakademik
9. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK; (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
10. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler, (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
11. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan, dan
12. Surat pemyataan tangung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeteral.
13. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta;
14. Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran: (apabila telah disetujui oleh tim verifikator)
15. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran. (tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)
Selanjutnya: Jensen Huang: Bukan AI yang Mengambil Pekerjaan Anda, Tapi Orang yang Menguasainya
Menarik Dibaca: Kanker Paru Penyebab Kematian Akibat Kanker Tertinggi di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News