Jabodetabek

Pramono: ASN yang Bermain Judi Online Akan Dibina

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:53 WIB   Reporter: kompas.com
Pramono: ASN yang Bermain Judi Online Akan Dibina

ILUSTRASI. Pramono Anung mengaku bakal memberikan pembinaan terhadap ASN Pemprov Jakarta yang terlibat judi online (judol).


JUDI ONLINE - JAKARTA. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bakal memberikan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang terlibat judi online (judol). 

"Untuk itu siapa pun ASN yang bermain-main dengan judol, tentunya kita harus melakukan pembinaan," kata Pramono dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan PPATK dan LPSK di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Pramono menilai, mereka yang terlibat judi online terbagi dalam dua kategori, yakni pemain dan korban. Menurutnya, ASN yang terlibat judol kebanyakan merupakan korban. 

"Ada yang satu memang korban, dan ada yang satu yang memang jadi pemain. Nah, saya yakin kalau ASN kebanyakan adalah korban," ujarnya. 

Baca Juga: Pengemudi Ojol Bakal Kembali Turun ke Jalan

Pramono tak menampik banyak ASN yang terlibat judi online. Namun, ia mewanti-wanti ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tak bermain-main dengan judol.

Apalagi, kata Pramono, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemprov Jakarta paling besar dibanding yang lain.

"ASN-nya DKI, tukinnya paling gede, (kalau) main judol keterlaluan banget, keterlaluan banget," ujarnya.  

Lebih lanjut, melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan PPATK ini, Pramono berharap pemerintahannya dikelola secara terbuka. Termasuk, pemberantasan judol di lingkungan ASN. 

"Karena saya pengin ASN kita itu wajahnya jangan enggak gembiralah gitu," tutur dia. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) berjanji menindak tegas ASN yang terlibat judi online.

KemenpanRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024. 

Menteri PANRB saat itu, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan mendorong perilaku kriminal lainnya.

Baca Juga: Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono: ASN yang Bermain-main dengan Judol Akan Dibina", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/23/16510351/pramono-asn-yang-bermain-main-dengan-judol-akan-dibina.

Selanjutnya: 5 Manfaat Bawang Putih untuk Wajah dan Rambut, Atasi Jerawat hingga Ketombe

Menarik Dibaca: Suka Minum Kopi? Ini 4 Makanan yang Harus Dihindari saat Minum Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru