Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah di Blora, Jawa Tengah

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:05 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah di Blora, Jawa Tengah

Presiden Joko Widodo menyerahkan Setipikat Tanah dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Gabusan, Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 10 Maret 2023.


SERTIFIKAT TANAH -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, hari ini sudah diserahkan 1.043. Maka masih ada sisa 123 sertifikasi yang akan menyusul segera.

"Ada sisa sedikit. Seratusan lebih yang belum selesai, tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan ke bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/3).

Meski masih ada sisa sertifikat yang belum diserahkan, Jokowi mengaku senang bisa menyerahkan sertifikat tanah di Blora.

Pasalnya, konflik lahan di Blora termasuk di Kelurahan Ngelo, Cepu dan Karangboyo sudah terjadi sejak tahun 1947. Tak hanya di Blora, Ia mengungkap konflik lahan, sengketa tanah/lahan masih terjadi hampir semua provinsi.

Baca Juga: Investor yang Investasi di IKN Bisa Mendapatkan Izin HGB Sampai 80 Tahun

"Oleh sebab itu saya perintahkan tahun yang lalu pada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul. Terutama ini Kelurahan Ngelo, Cepu sama di Karangboyo. Ini ada apa kok nggak selesai-selesai?," ujarnya.

Adapun sertifikat yang diberikan berlaku selama 30 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang 20 tahun, dan kemudian diperbarui lagi 30 tahun. Sehingga total penggunaan sertifikat dapat selama 80 tahun.

Pada kesempatan itu Presiden juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Jokowi berpesan agar tanah yang sudah diserahkan sertifikatnya dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak ditelantarkan. Ia melanjutkan, apabila tanah tersebut ditelantarkan maka SK bisa dicabut kembali.

Baca Juga: Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR BPN akan Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

"Saya hanya titip panjenengan sudah diberi SK-nya, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan. Sanggup? minta-minta, setelah diberi tapi ditelantarkan. Yang ditelantarkan bisa dicabut loh ya, kalo ditelantarkan. Setuju? supaya semuanya bisa berjalan beriringan," imbuhnya.

Yatimin, salah satu penerima SK Perhutanan Sosial mengatakan, selama ini dirinya menanam jagung, pepaya dan ketela di lahan perhutanan sosial tersebut. Dimana setiap 4 bulan mampu menghasilkan 8 kuintal dari kedua tanaman dengan pendapatan sekitar Rp 3,2 juta.

Rencananya usai mendapatkan SK Perhutanan Sosial, Yatimin akan menambah menanam tanaman tahun selain jagung, pepaya dan ketela.

Baca Juga: Relokasi Depo Pumpag atau Masyarakat

"Setelah pegang ini, pikir saya selama jagung tanam jagung, berapa meter pengen saya tanami tanaman tahunan kayak jambu, nangka, alpukat," kata Yatimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru