Untuk itu, ujar Presiden, ia segera memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Jokowi ingin turis habiskan uang lebih banyak di Labuan Bajo
“Setelah saya perintah (penerbitan) 5 juta (sertifikat), 2017 rampung 5,4 (juta), 2018 7 juta saya perintah, rampung juga, malah melebih 9 juta, 2019 9 juta rampung,” kata Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya percepatan penerbitan sertifikat ini, diyakini Presiden, sengketa lahan dan lahan yang kerap terjadi di masyarakat akan menjadi berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Handoyo .