Profil & Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terkena Getah Kasus Mario Dandy Jilid 2

Rabu, 26 April 2023 | 14:47 WIB Sumber: Kompas.com
Profil & Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terkena Getah Kasus Mario Dandy Jilid 2

ILUSTRASI. Profil & Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terkena Getah Kasus Mario Dandy Jilid 2


POLISI - Jakarta. Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang merembet kemana-mana kembali terulang. Kali ini, kasus penganiayaan diduga dilakukan AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dalam kasus Mario Dandy, ayahnya Rafael Alun Trisambodo harus kehilangan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak. Rafael Alun juga diusut oleh KPK terkait dugaan pencucian uang.

Kini, kasus Mario Dandy jilid 2, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya di Polda Sumatera Utara (Sumut). AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjalani pemeriksaan khusus di kepolisian.

Berikut profil dan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan:

Baca Juga: Anak Lakukan Kekerasan, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Harta Rp 467 Juta

Profil AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelum kehilangan jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dilansir dari Tribunnews, Achiruddin Hasibuan tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang.

Dia juga pernah bertugas di Panit I Unit Sub II Ditnarkoba Polda Sumut. Pengalamannya di unit narkoba cukup lama.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Dibalik masalah ini, harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan aneh. Pasalnya, dalam rentang 10 tahun, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tak berubah,

Berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin Hasibuan menyampaikan laporan harta kekayaan terakhir kali pada 24 Maret 2021. AKBP Achiruddin Hasibuan menyampaikan laporan harta kekayaan itu terkait awal jabatan Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.

Sesuai LHKPN tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 467.548.644. Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ini terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kota Medan senilai Rp 46.330.000.

Kemudian harta kekayaan AKPB Achiruddin Hasibuan berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2006 Rp. 370.000.000 dan kas Rp 51.218.644.

Menurut LHKPN, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut sama dengan laporan tahun 2011. Tahun 2011 merupakan kali pertama AKBP Achiruddin Hasibuan menyampaikan LHKPN.

Penyebab AKBP Achiruddin Hasibuan kehilangan jabatan

Diberitakan Kompas.com, AKBP Achiruddin Hasibuan kehilangan jabatan karena melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya.

Baca Juga: Pengadilan Vonis Penjara Terdakwa Kasus Faktur Pajak Palsu dan Denda Rp 324,99 Miliar

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan. "Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.

Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.

"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Terhadap orangtua terlapor, AKBP AH, malam ini juga akan ditahan di tempat khusus dan sejak tanggal 3 April 2023, dicopot jabatannya sebagai KBO di Ditresnarkoba," katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, video penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi Polda Sumut. Dalam video tersebut, korban ditendang dan dipukul berkali-kali.

Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan. Lalu, AH memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban dan kabur.

Lalu, pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan. Namun, kemudian terjadi perkelahian.

Pada saat perkalahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton. Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian. Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus itu awalnya dilaporkan di Polrestabes Medan, kemudian ditarik ke Polda Sumut karena adanya komplain dari keluarga korban dan saling lapor.

Itulah profil dan harta AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini harus kehilangan jabatannya karena ulah anak yang semena-mena.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru