PSBB akan diterapkan di Bogor, ini jadwal operasional angkutan umum

Minggu, 12 April 2020 | 15:22 WIB   Reporter: Anna Suci Perwitasari
PSBB akan diterapkan di Bogor, ini jadwal operasional angkutan umum

ILUSTRASI. Angkutan umum di Bogor


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kota Bogor menjadi satu dari lima daerah di Jawa Barat (Jabar) yang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pemkot Bogor sudah mempersiapkan segalanya selama penerapan PSBB yang direncanakan akan dimulai Rabu (14/4). Salah satunya adalah mengenai pembatasan jadwal operasional transportasi umum yang ada di wilayah tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, semua peraturan PSBB sama dengan Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkan lebih dulu. 

Baca Juga: PSBB Bogor, berikut 6 lokasi razia untuk wilayah Bogor

Mulai dari kewajiban menggunakan masker, menggunakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi dan angkutan. Serta kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan. 

“Tetapi ada beberapa aturan yang mungkin berbeda ini berkaitan dengan kearifan lokal daerah, seperti operasional transportasi umum,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/4). 
Berpandangan kearifan lokal masyarakat Bogor tersebut, lanjutnya, operasional transportasi umum akan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Jam operasional ini memang berbeda dengan wilayah Jakarta yang hanya sampai pukul 18.00 WIB dari pukul 06.00 WIB saja. 

Menurut Eko, jadwal ini juga menyesuaikan dengan jadwal kereta api listrik (KRL) yang melintas di wilayah tersebut. Sehingga, pihaknya pun memilih lebih memperpanjang jadwal operasional dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan transportasi tersebut. 

“Kalau pukul 05.00 WIB itu kan banyak masyarakat yang berbelanja ke pasar, makanya dimulai pada jam tersebut. Kemudian batasnya pukul 20.00 WIB itu kan mengikuti jam KRL juga,” katanya. 
Meski jam operasional transportasi umum lebih malam dibandingkan Jakarta, Eko memastikan, selama PSBB pengawasan terhadap aktivitas masyarakat terutama yang menggunakan kendaraan akan terus dilakukan. 

Baca Juga: Ini sembilan wilayah yang ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

“Kami menyiagakan 125 petugas dari Dishub yang akan disebar ke sejumlah titik pengawasan, nanti petugas akan dibagi menjadi tiga shift dan berjaga selama 24 jam,” katanya. 

Selain dari Dishub, pengawasan kendaraan yang melintas di wilayah Kota Bogor juga akan diperkuat dengan personil dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga dari BPBD. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru